PT. MERASETI LOGISTIK INDONESIA • Ditutup tanggal 20 January 2020 • Dilihat 145 pemirsa
1. Menganalisa Dokumen AP ,menghitung, membayar dan melaporkan Pajak atas PPh 23 dan Pph
Pasal 4 ayat 2
2. Membuat Faktur Pajak Keluaran, menginput Faktur Pajak masukan semua Vendor masing-
masing PT serta membuat Perhitungan , membayarkan dan melaporkan SPT PPN pada masing-
masing Perusahaan.
3. Support aspek perpajakan dari dalam Pihak Internal maupun eksternal Perusahaan.
4. Membuat dan mendistribusikan Bukti Potong atas PPh dari Invoice Vendor dan mengumpulkan
Prepaid PPh dari semua customer yang memotong PPh untuk Meraseti.
5. Monitoring dan membayarkan atas seluruh Tagihan Pajak seperti STP, SKPKB dan SKPLB.
6. Membuat SSP elektronik untuk Pembayaran PPh.
7. Membuat SPT bulanan PPh 21, PPh 23 , PPh Pasal 4 ayat (2) maupun SPT PPN
8. Membuat SPT Tahunan Badan Perusahaan
9. Support Eksternal dan Internal Audit Untuk data dan Dokumen
10. Menjawab surat surat Pajak yang ditujukan untuk perusahaan dan menfollow upnya
11. Membina hubungan baik dengan AR dan Pemeriksa Pajak serta konsultan
12. Update Peraturan Perpajakan yang berkaitan dengan Bisnis Perusahaan untuk keperluan tax
planning.
13. Membantu Perusahaan menangani Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan Banding Pajak.
14. Rekonsiliasi Perhitungan PPh dengan GL accurate.
15. Cek fisik transaksi dan melengkapi pencatatan dari tahun 2017.
16. Rekonsiliasi Uang jalan berdasarkan rekening koran dan data yang masuk ke kasir.